Kunjungan WNA ke Kota Balikpapan Alami Peningkatan Signifikan Akibat Pemindahan IKN

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adrian Soetrisno. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adrian Soetrisno. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kunjungan Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Kota Balikpapan mengalami peningkatan yang signifikan.

 

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adrian Soetrisno kepada awak media, pada hari Selasa (7/5/2024).

 

Adrian mengatakan salah satu faktor terjadi  peningkatan kunjungan WNA di Kota Balikpapan, dikarenakan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga menarik investasi ke wilayah Kota Balikpapan. 

 

Disamping itu juga, pertumbuhan ekonomi Balikpapan dan sekitarnya, menarik wisatawan mancanegara ke Kota Balikpapan.

 

“Pembangunan IKN kemungkinan akan menarik investasi yang signifikan di wilayah Balikpapan dan warga negara asing yang datang di kota Balikpapan mengalami pertumbuhan,” ucapnya.

 

Terkait, Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dari bulan Januari hingga April 2024 masih nihil dan untuk TKA dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap) masih sekitar 891 TKA yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan.

 

Jika dibandingkan tahun 2019 ketika masih adanya Pandemi Covid-19, dengan saat ini mengalami peningkatan signifikan, salah satunya kunjungan sudah mencapai 100 persen lebih karena memang pada saat Covid-19  tidak ada pelayanan dan masuknya orang asing di wilayah kerja juga ditutup.

 

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan WNA dari Januari hingga April 2024, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayah kerja Imigrasi Balikpapan. Apabila ditemukan melanggar, akan dilakukan tindakan keimigrasian atau tindakan deportasi atau pembatasan izin tinggal yang bersangkutan.

 

“Tahun 2023 kita sudah pernah melakukan deportasi, untuk data kita belum bisa sampaikan karena tidak memegang data tersebut,” pungkasnya.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.