Pemkab Paser Raih WTP ke-11 dari BPK, Berhasil Kelola Keuangan Akuntabel

oleh -
Editor: Ardiansyah
Bupati Paser Fahmi Fadli saat menerima Opini WTP atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tahun 2023. HO/Media Center Paser
Bupati Paser Fahmi Fadli saat menerima Opini WTP atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tahun 2023. HO/Media Center Paser

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tahun 2023. 

 

Predikat ini merupakan yang kesebelas kalinya diterima oleh Pemkab Paser.

 

Bupati Paser Fahmi Fadli mengapresiasi raihan tersebut dan menilai itu merupakan kinerja semua unsur Pemkab Paser.

 

Raihan ini menurutnya tidak terlepas dari sinergitas antara Sekretaris Daerah, Asisten, kepala Perangkat Daerah terkait, seperti Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

 

“Ini menjadi motivasi semoga bisa dipertahankan tahun berikutnya,” kata Bupati Fahmi, Sabtu (4/5/2024).

 

Bupati Fahmi mengatakan bahwa Opini WTP yang diberikan oleh BPK di Samarinda pada Jumat (3/5/2024) ini merupakan bentuk komitmen Pemkab atas untuk mewujudkan tata kelola keuangan pemerintah yang akuntabel. 

 

Tata kelola keuangan yang akuntabel telah diterapkan Pemkab Paser mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan.

 

Dikatakan manfaat dari LHP BPK itu bukan ditentukan oleh besarnya temuan  pemeriksaan, tetapi lebih kepada bagaimana tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan, sehingga apa yang dihasilkan oleh Tim Pemeriksa BPK di lapangan dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk perbaikan.

Kabupaten Paser menerima Opini WTP oleh BPK di Samarinda pada Jumat (3/5/2024). Foto: HO/Media Center Paser
Kabupaten Paser menerima Opini WTP oleh BPK di Samarinda pada Jumat (3/5/2024). Foto: HO/Media Center Paser

Bupati Fahmi menyebut Opini WTP Tahun Anggaran 2023 ini menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan serta meningkatkan lagi apa yang menjadi tindak lanjut dari BPK.

 

Kepada perangkat daerah Bupati Fahmi berpesan agar dapat menindaklanjuti perbaikan yang direkomendasikan BPK Provinsi Kaltim paling lambat 60 hari.

 

Bupati Fahmi mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran atas sinergitas dan  kerja keras bersama, Paser bisa kembali meraih Opini WTP yang kesebelas kalinya.

Baca Juga :  Harga Sembako di Kutai Barat Cenderung Stabil Namun Harga Cabai Masih Tinggi

 

“Terima kasih kepada semua jajaran atas sinergitas dan kerja keras bersama, Paser bisa kembali meraih Opini WTP yang kesebelas kalinya, ini sangat luar biasa,” ujar Bupati Fahmi. (*/Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.