Dishub Balikpapan Penuhi Undangan KPPU, Jelaskan Surat Edaran Terkait Transportasi Online 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra Memenuhi Undangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Terkait Surat Edaran Larangan mengambil penumpang di sembilan Titik Public Space Balikpapan. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra Memenuhi Undangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Terkait Surat Edaran Larangan mengambil penumpang di sembilan Titik Public Space Balikpapan. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra hadir memenuhi undangan Kanwil V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Samarinda, terkait Surat Edaran (SE) Larangan mengambil penumpang di sembilan titik Public Space Balikpapan.

 

Kehadirannya diterima langsung oleh Kepala Kanwil V KPPU Samarinda, Andriyanto dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Ratmawan Ari Kusnandar.

 

Dalam pertemuan ini, Kadishub menjelaskan bahwa SE tersebut dibuat untuk merespon perselisihan antara driver transportasi online dengan transportasi umum yang sering terjadi di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan. 

 

Selain itu, Kadishub juga menghimbau agar Pihak Aplikator Transportasi online segera menyediakan titik jemput (Shelter) di public area, agar ketertiban lalu lintas di Balikpapan terjaga.

 

Kadishub juga menjelaskan bahwa SE tersebut hanya sementara, dan akan dicabut apabila gesekan antara transportasi online dan konvensional sudah berhenti.

 

“SE itu saya terbitkan untuk meredam konflik antara transportasi online dan konvensional yang bersifat sementara,” terangnya, Selasa (30/4/2024).

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.