BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sidang mediasi ketiga perkara pembayaran gaji 123 pekerja PT Encona Inti Industri yang dilakukan pada hari Senin (22/4/2024) berakhir dengan tidak tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak yang berperkara.
Hal ini disebabkan absennya perwakilan PT Encona setelah pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan beberapa kali berupaya mendapatkan konfirmasi kehadiran dari perusahaan yang berdomisili di Jakarta ini.
Menariknya dalam mediasi kali ini pihak RDMP Balikpapan JO yang diwakili tim Community Development-nya justru hadir dengan formasi lengkap guna memberikan klarifikasi dan keterangan.
Praktis absennya perwakilan Encona amat disesalkan baik oleh pihak mediator mediasi dari Disnaker, perwakilan pekerja, maupun RDMP JO.
Menanggapi kejadian tersebut, Eriek Kristiyan, Community Development Manager RDMP Balikpapan JO, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap tidak kooperatif dari PT Encona Inti Industri.
“Sulit untuk mendapatkan solusi jika pihak yang dilaporkan (PT Encona) tidak kooperatif. Kami tidak memiliki hubungan kontraktual dengan pelapor namun berupaya menghormati proses ini dan memberikan keterangan terkait tudingan-tudingan yang dialamatkan kepada kami,” kata Eriek Kristiyan melalui rilisnya.
Tudingan yang dimaksud Eriek adalah alasan PT Encona Inti Industri yang menyebutkan bahwa tunggakan gaji pekerja mereka disebabkan tagihan yang belum dibayarkan pihak RDMP JO selaku pemberi kerja sebagaimana dikutip di media-media sosial.