BorneoFlash.com, TANA PASER – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser menargetkan sebanyak 20 ribu bidang tanah memiliki sertifikasi pada tahun 2024 sebagai upaya pemerintah daerah dalam melakukan reformasi agraria serta mencegah terjadinya sengketa tanah di daerah Bumi Daya Taka.
“Ada 20 ribu bidang tanah yang akan mendapat program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) berlokasi di Muara Lambakan, Pasir Mayang, dan Pondong baru,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkes) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Romif Erwinadi saat membuka kegiatan gerakan sinergi reforma agraria nasional tahun 2024 di Desa Rangan Kecamatan Kuaro, Senin (22/4/2024).
Romif mengemukakan, pada tahun ini Pemda Paser juga akan melakukan penatausahaan Pelepasan Tanah Hak Pengelolaan (PHL) di Desa Jone.
Lanjutnya, kegiatan reforma agraria juga akan dilakukan di tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Borneo Indo Subur (BIS) di Desa Long Gelang, Tiwei dan Belimbing di Kecamatan Long Ikis.
Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup ini menuturkan, program reformasi agraria merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan kepengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat mengingat banyaknya sengketa tanah yang terjadi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Penataan Agraria Nomor: 10/500.PH.03.01/IV/2024 perihal Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Indonesia (GSRA) di seluruh Indonesia Melalui Zoom Meeting.
“Salah satu yang sering menjadi konflik antara masyarakat dengan pemerintah, atau masyarakat dengan masyarakat adalah sengketa tanah. Dengan program ini, membuat kepengurusan sertifikat menjadi mudah,” kata Romif saat membacakan sambutan Bupati.
Romif mengatakan di Desa Rangan, sebanyak 523 sertifikat sudah selesai dengan realisasi tahun 2023 secara keseluruhan sebanyak 5.661 bidang.
“Hari ini secara bertahap sertifikatnya kita serahkan kepada masyarakat,” kata Romif.
“Yang patut kita apresiasi lagi bahwa kegiatan ini juga dapat mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang bermuara pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Romif.
Romif berpesan kepada masyarakat untuk peduli terhadap pembuatan sertifikat tanah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Jangan takut atau malas, agar segera mengurus dengan pihak pertanahan. Begitupun petugas agar memberikan pelayanan Prima, efektif dan efisien kepada masyarakat. Jangan mempersulit yang mudah, namun jangan mempermudah jika terdapat masalah, lakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” ucap Romif.
Melalui kegiatan ini diharapkan, seluruh daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Paser melalui instansi atau perangkat daerah terkait, dapat bersinergi mewujudkan cita-cita reforma agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*/Adv)