BorneoFlash.com, TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna untuk penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Paser tahun anggaran 2023 di Ruang Baling Seloloi, Sekretariat DPRD pada Senin (22/4/2024).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi ini turut didampingi Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan dan Bupati Paser Fahmi Fadli, serta hadir juga dari unsur Forkopimda, jajaran Asisten, Kepala OPD, Camat dan tamu undangan.
Hendra Wahyudi mengatakan bahwa ada beberapa catatan strategis, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
“Beberapa rekomendasi yang kami sampaikan terhadap LKPJ Bupati Paser tahun 2023, total ada 9 rekomendasi yang kami sampaikan,” kata Hendra.
Kemudian ditambahkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser, Basri Mansyur yang mengatakan bahwa penerimaan pajak daerah di tahun 2023 hanya mencapai 68,77 persen yang tergolong masih rendah.
“DPRD Paser menekankan agar Pemerintah Daerah melalui Bapenda Paser untuk menyiapkan strategi peningkatan penerimaan Pajak Daerah,” ucap Basri.
Ia menyampaikan bahwa yang bisa dilakukan oleh Pemkab Paser salah satunya yaitu dengan melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak dengan menjalin kerjasama kepada pihak swasta dalam pengelolaan maupun pemungutan Pajak Daerah.
“Memonitoring dan mengevaluasi secara rutin, menyelenggarakan sistem komputerisasi Penerimaan Daerah, menetapkan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur,” ucapnya menjelaskan.
Kemudian dalam hal kurangnya Petugas Penilaian Pajak yang memiliki kemampuan untuk melakukan Penilaian (Appraisal) terhadap objek pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser.
“DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemkab untuk melakukan Kerjasama dengan kantor wilayah direktorat jenderal pajak,” katanya.
Selain itu, pemenuhan mandatory spending baru mencapai 20 persen pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser.
DPRD Kabupaten Paser menekankan Pemkab Paser agar proses perencanaan dan penganggaran, khususnya untuk kegiatan fisik yang dapat sepenuhnya dialokasikan pada APBD murni.
“Hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan program dan kegiatan pada Disdikbud Paser dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, demi menghindari SILPA yang besar pada Perubahan APBD karena waktu pelaksanaan yang terbatas,” ucap Basri.
Mengenai penerimaan pajak reklame, mencapai sekitar 1,026 miliar dan sudah melebihi dari target yang ditetapkan.
Dalam hal ini, sambung Basri DPRD Kabupaten Paser memberikan apresiasi terkait capaian kinerja tersebut.
“Cuman kami menganggap, potensi penerimaan pajak reklame masih belum cukup besar sehingga kami menekankan Pemkab Paser untuk melaksanakan strategi yaitu dengan melakukan sosialisasi penyuluhan terkait pajak reklame,” kata Basri.
Hal lainnya yang belum mencapai target yakni laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser pada tahun 2023, realisasi hanya mencapai 1,38 persen dari target sebesar 2,32 persen.
“DPRD Paser menekankan agar Pemkab Paser dapat mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser,” katanya.
Selanjutnya, dalam rangka proses percepatan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Paser, DPRD Kabupaten Paser meminta Pemkab Paser untuk melakukan kolaborasi pembiayaan melalui Public Private Partnership (PPP).
“Sehingga memungkinkan pemerintah untuk menarik pendanaan dari sektor swasta, sehingga mempercepat pembangunan infrastruktur,” katanya.
Juga yang berkaitan dengan tema RKPD sebagai tematik pembangunan tahunan pada dokumen perencanaan pembangunan daerah.
DPRD Paser menekankan Pemkab Paser agar seluruh perangkat daerah dapat menyelaraskan program dan kegiatan yang dipilih.
“Dengan menyesuaikan tema pembangunan pada dokumen RKPD, agar target dan indikator capaian pembangunan sesuai target yang ditetapkan,” ucapnya.
Dalam mekanisme penyusunan dokumen LKPj, sambung Basri dapat memperhatikan kesesuaian redaksional antara permasalahan dengan upaya mengatasinya.
Tentunya dengan mempertimbangkan aspek kepatutan dan kewajaran sehingga adanya keseimbangan.
“Untuk kedepannya dalam penyusunan dokumen LKPj, kami minta agar Pemkab Paser dapat memperhatikan urgensi disusunnya sebuah dokumen LKPj dan tidak sekedar memenuhi tuntutan regulasi tetapi benar benar menggambarkan kinerja pembangunan daerah yang sesungguhnya,” kata Basri. (Adv/Joe)