BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik menanggapi maraknya pemberitaan aturan baru seragam sekolah bagi siswa siswi mulai tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Peraturan tersebut sudah lama dikeluarkan oleh Kemendikbudristek RI sejak tahun 2022, sehingga tidak ada hal yang baru,” ucapnya kepada media.
Pemberitaan ini marak beredar di media sosial, sehingga banyak orang tua mempertanyakan hal tersebut.
Irfan mengimbau kepada orang tua agar tidak membeli seragam baru, karena seragam yang digunakan sama seperti biasa, yakni seragam nasional tingkat SD merah putih, tingkat SMP putih biru, kemudian baju pramuka untuk tingkat SD dan SMP.
Meskipun ada penambahan baju adat yang ditentukan masing-masing sekolah termasuk dengan baju identitas yang masing-masing sekolah yang menentukan. “Jadi tidak ada yang baru sebetulnya. Seragam sama seperti yang sebelumnya,” jelasnya.
Irfan menjelaskan bahwa baju adat yang ditetapkan sekolah, digunakan pada suatu waktu atau ketika momen tertentu seperti saat memperingati Hari Pendidikan Nasional atau momen lainnya. “Digunakan saat ada momen saja. Mau setahun sekali. Jadi tidak ada hal yang baru,” ungkapnya.
Oleh karena itu, adanya pemberitaan aturan seragam sekolah ini tidak berdampak pada program seragam gratis yang diberikan kepada peserta didik baru oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Pasalnya, program prioritas Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud sudah sesuai dengan aturan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. “Jadi anak-anak tidak perlu ganti seragam baru. Semua sama tidak ada bedanya,” ujarnya.