Pj Bupati PPU Ikuti Rakor Virtual Bersama Mendagri, Berikut Arahannya Jelang Pilkada 2024

oleh -
Editor: Ardiansyah
Rakor Virtual Bersama Mendagri diikuti Pj Kepala Daerah se-Indonesia, Selasa (27/3/2024) siang. Foto: IST/DiskominfoPPU
Rakor Virtual Bersama Mendagri diikuti Pj Kepala Daerah se-Indonesia, Selasa (27/3/2024) siang. Foto: IST/DiskominfoPPU

BorneoFlash.com, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun bersama penjabat kepala daerah se-Indonesia mendapat arahan langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait isu Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan secara virtual yang dipimpin langsung oleh Mendagri, Selasa (27/3/2024) siang.

 

Dalam rakor tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah.

 

Tidak hanya itu, penjabat kepala daerah juga tidak boleh menggunakan kewenangan jabatannya untuk berpolitik praktis.

 

Tito mengatakan, pelaksanaan Pilkada yang menurut jadwal akan digelar November 2024, tidak boleh tercoreng dengan isu netralitas Pj Kepala Daerah.

 

Karena itu, dia mewanti-wanti para Pj Kepala Daerah harus bersikap netral.

 

“Netralitas Penjabat Kepala Daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, menjadi Undang-undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016,” katanya menjelaskan.

 

Lanjut mantan Kapolri ini bahwa pada pasal 7 ayat (2) huruf q, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati – Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota.

 

Penjelasan 7 ayat (2) huruf q: ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Dukung Penurunan Angka Stunting, PEP Sangasanga Field Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu 

 

Di akhir sambutannya, Mendagri menekankan bahwa Pj Kepala Daerah tidak diperkenankan maju sebagai pasangan Calon Kepala Daerah dalam Pilkada.

 

Pj Kepala Daerah yang sudah ada keinginan mengikuti Pilkada agar segera mengundurkan diri paling lama lima (5) bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU, yaitu tanggal 27 Agustus 2024.

 

“Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan dan memberi sanksi bagi penjabat kepala daerah yang terindikasi melanggar ketentuan akan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada,” ucapnya.

 

Dalam kesempatan ini, Pj Bupati PPU Makmur Marbun juga didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Nicko Herlambang, Asisten III, Aini, dan sejumlah pejabat terkait lainnya di lingkup Pemda PPU. (Adv/*DiskominfoPPU)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.