Pengungkapan Kasus Menonjol Sepanjang Januari-Februari 2024 oleh Polres Kukar: Amankan 59 Tersangka Narkoba

oleh -
Editor: Ardiansyah
Polres Kukar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan tindak pidana kriminal, pada Rabu (13/3/2024) di Halaman Makopolres Kukar. Foto: HO/ Humas Polda Kaltim
Polres Kukar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan tindak pidana kriminal, pada Rabu (13/3/2024) di Halaman Makopolres Kukar. Foto: HO/ Humas Polda Kaltim

BorneoFlash.com, KUKAR – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika dan tindak pidana kriminal, pada Rabu (13/3/2024) di Halaman Mako Polres Kukar. Kasus-kasus menonjol yang diungkap pada periode Januari hingga Februari 2024.

 

Terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Polres Kukar berhasil mengungkap setidaknya 47 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 59 orang, 5 diantaranya menjerat tersangka perempuan.

 

Polres Kukar melalui Satreskoba Polres Kukar dan polsek jajaran berhasil menyita total sabu-sabu seberat 347,43 gram dan uang tunai diduga hasil transaksi mencapai Rp 14,6 juta.

 

“Kedepannya Polres Kukar siap untuk bersinergi dan mendukung penanganan kasus narkoba yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya,” kata Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman.

 

Sementara untuk kasus tindak pidana kriminal, setidaknya ada kasus menonjol yang menjadi perhatian Polres Kukar. Yakni yang pertama kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Yang dilakukan oleh tersangka FHP (19). Dirinya melakukan aksinya di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong.

 

Dari tangan tersangka didapati 1 buah printer merk Canon warna hitam iP2770, 3 keping SIM A, 1 keping SIM BII UMUM, 2 lembar kertas SIM, 4 lembar kertas potongan dengan panjang ± 11 cm dan lebar ± 5 cm, 2 unit handphone, 1 unit OTG warna hitam, 1 lembar kertas laminating, 4 buah Pvc Card, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah catok rambut warna hitam.

 

“Modusnya melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu berbagai golongan kemudian dijual melalui media sosial facebook dengan harga yang bervariasi. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun,” ucap AKBP Heri.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.