BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polda Kaltim kembali melakukan kegiatan konferensi pers pengungkapan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi, Jumat (8/3/2024).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto secara langsung memimpin konferensi pers untuk mengungkap tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi.
Tim Patroli Siber Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku dengan inisial YR (24), seorang warga Jl. Antasari Kel. Karang Rejo Kota Balikpapan, pada Minggu, 3 Maret 2024, di Toko Lilme Kota Balikpapan.
Kabid Humas menyatakan bahwa tim tersebut menemukan konten yang diduga bermuatan Kesusilaan dan Pornografi pada akun media sosial Instagram dengan nama akun @chocc*** dan URL akun https://www.instagram.com/chocc*****.
Profil akun IG @chocc*** juga terhubung dengan website Https://gank** .com/cyu*, yang dikelola oleh akun cyu ** dengan 520 pengikut. Website tersebut ditemukan berisi 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio moan yang dijual.
Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa pelaku membuat dan menjual foto yang bermuatan konten kesusilaan dan pornografi di akun https://www.instagram.com/chocc***** untuk mendapatkan keuntungan.
Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi akan menjerat pelaku berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1), serta Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2).
Pelaku akan menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000 (Enam Miliar Rupiah).
Humas Polda Kaltim