Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pelanggaran UU ITE dan Pornografi oleh Polda Kaltim

oleh -
Editor: Ardiansyah
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi, di Kantor Polda Kaltim, Jumat (8/3/2024). Foto: HO/Humas Polda Kaltim
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi, di Kantor Polda Kaltim, Jumat (8/3/2024).Foto: HO/Humas Polda Kaltim

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polda Kaltim kembali melakukan kegiatan konferensi pers pengungkapan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi, Jumat (8/3/2024).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto secara langsung memimpin konferensi pers untuk mengungkap tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi.

Tim Patroli Siber Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku dengan inisial YR (24), seorang warga Jl. Antasari Kel. Karang Rejo Kota Balikpapan, pada Minggu, 3 Maret 2024, di Toko Lilme Kota Balikpapan.

Kabid Humas menyatakan bahwa tim tersebut menemukan konten yang diduga bermuatan Kesusilaan dan Pornografi pada akun media sosial Instagram dengan nama akun @chocc*** dan URL akun https://www.instagram.com/chocc*****.

Profil akun IG @chocc*** juga terhubung dengan website Https://gank** .com/cyu*, yang dikelola oleh akun cyu ** dengan 520 pengikut. Website tersebut ditemukan berisi 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio moan yang dijual.

Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa pelaku membuat dan menjual foto yang bermuatan konten kesusilaan dan pornografi di akun https://www.instagram.com/chocc***** untuk mendapatkan keuntungan.

Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi akan menjerat pelaku berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1), serta Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2).

Pelaku akan menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000 (Enam Miliar Rupiah).

Humas Polda Kaltim

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.