BorneoFlash.com, PENAJAM – Sempat menjalani penahanan selama beberapa hari di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), sembilan tersangka yang diduga menghalangi proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kelurahan Gersik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya dibebaskan.
Pembebasan sembilan tersangka tersebut dilakukan atas permohonan langsung Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun melalui surat tertulis kepada Polda Kaltim, belum lama ini.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar bersama tim reforma agraria, masyarakat dan pihak terkait lainnya di lokasi pembangunan bandara VVIP, Jumat (1/3/2024) malam.

“Jadi hari ini berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama tim, dengan alasan kemanusiaan karena mendekati bulan suci Ramadhan, maka Bupati PPU mengusulkan penangguhan penahanan kepada tersangka. Sebagai jaminan adalah surat tertulis yang dibuat Pj Bupati PPU kepada Polda Kaltim,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU Hendro Susilo, Sabtu (2/3/2024).
Dengan penangguhan penahanan tersebut, Hendro Susilo menyampaikan pernyataan Pj Bupati PPU Makmur Marbun yang berharap persoalan semacam itu tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat, khususnya di lokasi pembangunan bandara VVIP. Dia berharap jika ada persoalan agar disampaikan sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
“Artinya sampaikan persoalan yang ada kepada pihak yang memang diberikan kewenangan terkait persoalan ini, termasuk kepada Pj Bupati PPU yang juga merupakan ketua tim reforma agraria Kabupaten PPU,” ucap Hendro.
Hendro menambahkan, karena ini adalah upaya dan perjuangan Pj Bupati PPU, minimal masyarakat balas budi dengan cara tidak membuat persoalan yang dapat mengganggu proses pembangunan bandara VVIP.
“Terkait persoalan ini bahkan Pj Bupati PPU juga melakukan koordinasi kepada presiden langsung untuk penangguhan masyarakat yang menjadi tersangka,” ucapnya.

Dalam kesempatan sama, Hendro menyebut pihak kepolisian dalam hal ini Polres PPU mengatakan sesuai tugas Polri telah melakukan tugasnya di lapangan. Pertama adalah melakukan pencegahan, penyuluhan dan sebagainya. Terakhir adalah proses penindakan.
Terkait penangguhan tersebut, kata Hendro, berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri PPU, proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan hanya menjalani tahanan luar. Diharapkan tersangka dapat berkelakuan baik selama menjalani tahanan luar tersebut.
“Tadi malam ke-9 tersangka ini langsung diantar pihak Polda Kaltim ke bandara VVIP dan dijemput oleh keluarga tersangka dan disaksikan langsung oleh Pj bupati PPU dan jajarannya,” kata Hendro. (Adv/*DiskominfoPPU)