Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023, Pj Bupati PPU: Jadikan Motivasi Kinerja dan Tegakkan Disiplin ASN

oleh -
Editor: Ardiansyah
PJ Bupati PPU Makmur Marbun berikan cinderamata kepada pemateri saat sosialisasi manajemen ASN terbaru terkait UU Nomor 20 Tahun 2023, di Kantor Bupati PPU, Rabu (28/2/2024). Foto: IST/DiskominfoPPU
PJ Bupati PPU Makmur Marbun berikan cinderamata kepada pemateri saat sosialisasi manajemen ASN terbaru terkait UU Nomor 20 Tahun 2023, di Kantor Bupati PPU, Rabu (28/2/2024). Foto: IST/DiskominfoPPU

BorneoFlash.com, PENAJAM – Sosialisasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun, di Kantor Bupati PPU, Rabu (28/2/2024).

 

Makmur Marbun mengatakan dalam sambutannya bahwa sosialisasi ini akan membahas berbagai aspek terkait manajemen ASN, mulai dari pengelolaan kepegawaian, pengembangan karir, evaluasi kinerja hingga penegakan disiplin.

 

“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan memotivasi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN,” kata Marbun.

 

Menurut Pj Bupati, ASN memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Sebabnya diperlukan manajemen yang efektif dan profesional guna meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

 

Dan UU No 20 Tahun 2023 ini membawa perubahan signifikan dalam manajemen dan pengelolaan ASN, termasuk proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.

 

“Kami menyadari bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama adalah langkah strategis yang memerlukan ketelitian dan pertimbangan yang matang. Sosialisasi hari ini menjadi forum penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ucapnya.

 

Marbun juga mengatakan bahwa melalui Undang-Undang ini akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.

 

Selain itu, upaya pemberdayaan ASN akan ditingkatkan, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal untuk pembangunan daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

UU No 20 tahun 2023 juga merupakan payung hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi manajemen ASN di Indonesia. Dalam konteks ini, sosialisasi menjadi sangat penting guna memastikan setiap pegawai memahami perubahan-perubahan signifikan yang terjadi dan dapat beradaptasi secara efektif.

Baca Juga :  77 Tahun Kemerdekaan RI, Pemkab Kubar Upacara di Alun-Alun Itho  

 

“Mari jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kita dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN yang bertanggungjawab,” pungkasnya.

 

Kegiatan ini dihadiri Sekda PPU Tohar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Sodikin dan pejabat terkait lainnya.

 

Sosialisasi diikuti sekitar 300 ASN di lingkungan Pemkab PPU yang hadir secara langsung maupun daring.

 

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber. Salah satunya Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Rudiarto Sumarwono beserta jajarannya. (Adv/*DiskominfoPPU)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.