BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan kesepakatan bersama dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, pada hari Senin (19/2/2024).
Kesepakatan tersebut telah ditandatangani secara langsung oleh Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud dengan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Ramaon D Saragih, di Balai Kota Balikpapan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan kesepakatan bersama terkait keterbukaan informasi publik Balikpapan memang regulasinya belum ada turunan undang-undang keterbukaan informasi publik.
Oleh karena itu, dengan adanya kesepakatan ini berharap pemerintah mencoba untuk menyusun Drap Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik. Tentunya, Diskominfo tidak dapat bekerja sendiri, sehingga ada kerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Kaltim.
“Mudah-mudahan adanya kerja sama ini kita menyiapkan Drap awal. Tahun ini kalau bisa kita usulkan menjadi Perda karena ini salah satu epiden yang diminta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” terangnya.
Adamin berharap kerja sama ini dapat mempercepat regulasi terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik. “Kita ada bimbingan dari komisi informasi supaya Balikpapan ada regulasi terkait hal itu,” ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih dalam tahap pembentukan tim dan penyusunan Drap, setelah ada Drap baru bisa diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. “Target kita kalau bisa tahun ini ya Alhamdulillah,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi ini untuk memberikan jaminan kepada masyarakat untuk keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat tidak perlu takut jika ingin menyampaikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan.