BorneoFlash.com – Otoritas Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi merilis aturan baru masuk Masjidil Haram. Pihaknya melarang jemaah membawa tas besar dan makanan tertentu.
Melansir Gulf News, Selasa (13/2/2024), aturan baru ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah umrah saat melakukan ritual tawaf (mengelilingi Ka’bah) dan sa’i antara Safa dan Marwa.
Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram, Saif Al Salami dalam wawancaranya mengumumkan, jemaah dilarang membawa kantong air, tas travel, dan makanan yang tidak sah ke dalam masjid. Larangan ini juga mencakup barang apa pun yang berpotensi mengganggu jemaah dalam beribadah.
Tas travel yang masuk dalam larangan ini adalah yang berukuran besar. Pihak masjid melarang barang ini karena ukurannya yang besar bisa menimbulkan risiko keselamatan jemaah di area ramai. Langkah ini disebut menjadi bagian dari inisiatif yang bertujuan untuk memfasilitasi ibadah umrah yang lancar dan aman bagi semua jemaah.
Adapun, barang-barang yang dilarang dibawa masuk Masjidil Haram antara lain:
- Makanan dan minuman, kecuali kopi, kurma, dan air
- Alat tajam
- Cairan yang mudah terbakar
- Tas dan koper besar
- Kereta bayi