BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kapolres Kutai Barat (Kubar), AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan memberikan laporan mengenai keberhasilan operasi penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika, Senin (5/2/2024).
Penangkapan terjadi pada Minggu, 4 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 Wita, di pinggir jalan Gg. Kuburan, Kampung Belempung, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Tersangka A (pria, 27 tahun) berhasil diamankan, beralamat di KP Rejo Basuki RT 004 Kecamatan Barong Tongkok, Kubar. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi bahwa di daerah Belempung sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut 1 poket narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 0,5 gram, 1 (satu) lembar potongan kardus warna coklat, 1 unit HP Merk OPPO dan 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA PCX warna biru beserta kunci kontaknya.
Kejadian dimulai saat anggota Opsnal menerima informasi mengenai transaksi narkotika di daerah Belempung. Setelah penyelidikan, tersangka terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan di daerah tersebut dan langsung diamankan.
Pengecekan pada HP milik tersangka menghasilkan chat yang menunjukkan rencana pengambilan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka mengakui bahwa dia berada di tempat tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam pengecekan lebih lanjut, di dalam potongan kardus ditemukan 1 lembar potongan tisu yang di dalamnya terdapat 1 poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggota kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini.
Polres Kutai Barat tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.