BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan gelar konferensi pers terkait lima kasus tindak pidana pencabulan serta persetubuhan, yang mana para korban masih anak dibawah umur.
Sebanyak lima tersangka telah berhasil diamankan dengan barang bukti atas tindak pidana tersebut. Yang mana para tersangka mayoritas lanjut usia.
“Ada lima kasus yang akan kita release. Para tersangka sudah berumur juga, ada 66 tahun, ada 56 tahun,” jelas Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar, di Polresta Balikpapan pada hari Selasa (23/1/2024).
Atas kejadian ini, Ipda Iskandar berharap masyarakat Balikpapan yang mempunyai anak betul-betul bisa menjaga.
Diantara lima kasus tersebut salah satu tersangka dengan usia paling tua yakni usia 66 tahun atas nama S dengan korban yang berusia 12 tahun berinisial SY. Kronologi kejadian pada tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 17:00 Wita, yang mana saat itu korban sedang bermain-main di rumah kontrakan milik tersangka.