BorneoFlash.com, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Berau Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran 5.000 butir obat LL, pada Senin 15 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres BerauAKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi terkait pengiriman barang yang mencurigakan kepada seorang pria berinisial WP (32), di sebuah kantor layanan/jasa ekspedisi, di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 5.000 butir obat LL, 5 botol warna putih, dua unit telepon seluler, satu kotak bekas pengiriman atas nama pelaku WP, satu plastik hitam, satu unit sepeda motor,” ungkap AKP Agus Priyanto, Selasa (16/1/2024).
Setelah dilakukan interogasi, WP (32) dan RW (22) mengakui telah bekerjasama dengan SAP (26) dalam peredaran obat keras jenis LL.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SAP,” ucapnya menjelaskan.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.