BorneoFlash.com, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menetapkan target tinggi untuk penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) pada tahun anggaran 2023.
Target ini ditetapkan setelah LPPD Paser pada tahun 2022 hanya mencapai tingkat sedang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, menjelaskan bahwa penyampaian LPPD merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
“Ini merupakan bagian dari upaya kita dalam mendukung pencapaian otonomi daerah dengan berlandaskan prinsip tata pemerintahan yang baik,” ungkap Katsul.
Laporan ini nantinya akan diajukan kepada menteri melalui gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
“Proses evaluasi LPPD yang telah disampaikan akan melibatkan tim dari tingkat daerah, termasuk inspektorat, badan pengawas keuangan dan pembangunan Provinsi Kaltim, serta tim nasional di bawah naungan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri,” tambahnya.
Pada tahun 2021, LPPD Kabupaten Paser berada pada kategori rendah, kemudian meningkat menjadi sedang pada tahun berikutnya.
“Dengan harapan, Kabupaten Paser dapat mencapai prestasi lebih baik pada tahun 2023 dan naik ke kategori tinggi,” ujar Katsul.
Untuk mewujudkan target tersebut, Katsul meminta kepada para penyusun LPPD di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan koordinasi dan memastikan penyelesaian tepat waktu sebelum 31 Maret 2024.
Hal ini disebabkan oleh kebijakan terbaru Dirjen Otonomi Daerah yang tidak memberikan kesempatan untuk perbaikan data, kecuali data yang masih menunggu hasil pemeriksaan audit dan rilis dari Kementerian terkait.
“Kebijakan ini diambil untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data dalam LPPD,” pungkas Katsul.