BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menutup masa sidang III Tahun 2023 dan membuka masa sidang I Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga melaporkan kinerja pimpinan DPRD Balikpapan Tahun 2023.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, menyampaikan bahwa DPRD aktif melaksanakan kegiatan Tri Fungsi DPRD sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam laporan kinerja Tahun 2023.
Legislasi
DPRD Kota Balikpapan telah menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 22 program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024. Raperda yang telah ditetapkan tersebut antara lain:
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2017-2022
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Balikpapan Tahun 2023-2050
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Retribusi Izin Usaha
Anggaran
DPRD Kota Balikpapan telah menyetujui Raperda Perubahan APBD 2023, Raperda APBD 2024, dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022.
Pengawasan
DPRD mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan pro kepada rakyat, melalui Rapat Dengar Pendapat, Kunjungan Lapangan, Audiensi termasuk memfasilitasi aduan masyarakat.
Selain itu, DPRD juga telah menyelesaikan kajian akademik dan naskah akademik dengan berkerja sama dengan tiga Universitas Negeri di Indonesia.
Laporan kinerja pimpinan DPRD Balikpapan Tahun 2023 menunjukkan bahwa DPRD telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
DPRD Balikpapan aktif dengan berbagai kegiatan, termasuk penetapan peraturan daerah, pembahasan APBD, dan pengawasan pemerintahan dalam laporan kinerja 2023.