BorneoFlash.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberhentikan Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK melalui Keppres Nomor 129/P Tahun 2023.
Saat ini, empat calon pengganti Firli dapat diajukan oleh Jokowi ke DPR sesuai dengan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Calon tersebut berasal dari kandidat Pimpinan KPK sebelumnya yang tidak terpilih oleh DPR. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat empat nama calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih pada tahun 2019.
Berikut adalah nama dan profil singkat keempat calon Pimpinan KPK tersebut:
1. Sigit Danang Joyo (19 suara)
Sigit Danang Joyo adalah seorang calon Pimpinan KPK yang mendapatkan dukungan sebanyak 19 suara dari Komisi III DPR pada tahun 2019. Saat ini, Sigit Danang Joyo menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I.
Pria yang lahir pada 7 April 1976 ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Sigit terakhir melaporkan LHKPN pada 27 Februari 2023, dengan total harta kekayaan sebesar Rp 3.599.889.331 (Rp 3,5 miliar).
Pada tahun 2019, Sigit menyatakan keinginannya untuk menerapkan pembatasan dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK. Dia berpendapat bahwa penerbitan SP3 harus dilakukan secara sangat selektif.