BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan sebesar Rp63.809.850.000,- dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan sebesar Rp17.847.945.000,- .
Pemberian hibah tersebut ditandai dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud dengan Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha dan Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, di Ruang Rapat I Balai Kota Balikpapan, pada hari Jumat (8/12/2023).
Wali Kota Balikpapan menyampaikan bahwa pemberian hibah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota, untuk membantu dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Apalagi Kota Balikpapan satu-satunya di Kalimantan Timur (Kaltim) yang memberikan dana hibah 100 persen.
“Kita langsung mengalokasikan dana, daripada menunggu. Dana juga sudah tersedia. Kita tadi sudah melakukan penandatanganan penerimaan hibah kepada KPU dan Bawaslu. Kita berikan 100 persen. Mudah-mudahan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya kepada awak media usai melakukan penandatanganan hibah.