BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kalimantan Timur), Gun Gun Gunawan, memaparkan capaian pelaksanaan keterbukaan informasi publik Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Timur, di aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, pada hari Senin (6/12/2023).
Kedatangan Komisi Informasi tersebut dipimpin oleh Komisioner KIP Kaltim, Erni Wahyuni, yang didampingi staf sekretariat.
Di Kesempatan itu, Gun Gun Gunawan didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Said Noviansyah, serta jajaran pejabat struktural.
Kakanwil menyampaikan daftar-daftar dan layanan informasi publik yang telah di-publish melalui media informasi Kantor Wilayah, seperti situs resmi Kemenkumham Kaltim dan sosial media Kantor Wilayah.
Kakanwil menjelaskan bahwa pihaknya telah secara aktif dan optimal melakukan upaya keterbukaan informasi publik, dengan menyediakan akses informasi melalui berbagai kanal resmi.
Langkah-langkah tersebut diarahkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam layanan publik yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah.
Tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kaltim melaksanakan pengecekan dan penilaian terhadap berbagai aspek informasi layanan publik pada media informasi Kantor Wilayah.