BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialami oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Ahmad Rafi’i (AR) dilanjutkan kembali pada Jumat (24/11/2023) pagi.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrina Marina membacakan penolakan terhadap pembelaan dari Kuasa Hukum AR. Sebelumnya, pledoi atau pembelaan disampaikan oleh kuasa hukum AR di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (22/11).
Pledoi dengan judul “Secercah Harapan Keadilan di Ruang Persidangan”. Ia menjelaskan bahwa berdasar keterangan saksi-saksi, yang menyatakan surat tanah pada tahun 1929 itu adalah benar.
“Kami selaku kuasa hukum AR, tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa melanggar pasal 263 ayat 2, dan meyakini bahwa terdakwa jauh dari pasal yang disangkakan,” kata Hendrik pada Rabu lalu.
Namun, pada Sidang lanjutan pada Jumat (24/11), JPU tetap menolak pembelaan dari tim pengacara AR, karena pada gugatan perdata yang dilayangkan AR pada April 2022 kepada kliennya (PT. KRN), AR telah kalah karena menurut ahli dari pihak pelapor surat tersebut sudah direkayasa.
“Atas perbuatan AR yang sengaja kembali menggunakan surat tanah No. 235/1929 Tanggal 12 Desember 1929, yang mana surat tersebut diragukan kebenarannya, surat tersebut sudah direkayasa dan ahli bahasa menyatakan isi surat tidak sesuai dengan kaidah bahasa pada tahun tersebut,” katanya sambil membacakan sanggahan pledoi di ruang persidangan Jumat (24/11/2023), pagi.
Kemudian JPU pun kembali menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memutuskan untuk menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Rafi’i terbukti bersalah, memberikan hukuman penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dikurangi selama masa tahanan sejak terdakwa ditahan.
“Dan Mengungkapkan barang bukti yang diantaranya terdapat surat tanah No 235 tahun 1929 dan surat pernyataan 3 Maret 1975 yang dibuat, untuk dimusnahkan, serta memberikan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Lima Ribu Rupiah,” ucap JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa.