Rapat Paripurna ke 25 DPRD Kota Balikpapan Dipimpin Budiono

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada hari Senin (20/11/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada hari Senin (20/11/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke 25 DPRD Balikpapan Masa sidang III Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada hari Senin (20/11/2023).

 

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, H Muhaimin dan dihadiri perwakilan Forkopimda Balikpapan, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan beserta jajaran dan anggota DPRD Balikpapan.

 

Rapat paripurna kali ini membahas mengenai pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Balikpapan Tahun 2024 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemkot Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan, yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono dan Sekda Kota Balikpapan, H Muhaimin.

 

Kemudian pembahasan mengenai penyampaian nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan

 

Budiono menjelaskan Perusahaan umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 4 tahun 2018, yang memiliki tujuan diantaranya, memberikan manfaat bagi perkembangan Perekonomian daerah pada umumnya.

 

Kemudian, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang/jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.Selanjutnya, memperoleh laba dan/atau untuk peningkatan pendapatan asli daerah.

 

Rapat paripurna pada hari ini, merupakan bentuk pelaksanaan salah satu dari tiga Fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah. Maka dalam pengerjaannya, perlu dibuat sebuah Program yang mengakomodir Pembentukannya sehingga terencana, Terpadu dan harmonis.

Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan, yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono dan Sekda Kota Balikpapan, H Muhaimin. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan, yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono dan Sekda Kota Balikpapan, H Muhaimin. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, bahwa perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam program legislasi daerah atau prolegda.

Baca Juga :  Tegaskan TNI Netral, Pilkada kaltara 2020 Danrem 092/Mrl dan Dandim 0907/Tarakan Lakukan Dialog Khusus

 

“Yang pada peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah disebut Program Pembentukan peraturan daerah atau Propemperda.

 

Budiono mengatakan penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang pada hari ini akan disepakati dan ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan, maka terlebih dahulu melewati proses diskusi diantara keduanya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Balikpapan.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.