BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Beredar di salah satu media sosial pemerintahan, atas laporan dari salah satu akun yang mempunyai bukti rekaman atas dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajak untuk mendukung Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Terkait hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Budiono mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengarahkan dukungan untuk salah satu calon anggota DPRD Provinsi.
“Kita sempat membaca salah satu media sosial pemerintahan inspektorat, ada akun yang menyampaikan kalau punya bukti berupa rekaman,” jelasnya kepada awak media, Selasa (14/11/2023).
Hal ini tentunya melanggar aturan ASN yang berlaku, karena ASN itu harus netral. “Saya pikir ASN ini tidak boleh masuk ke ranah dukung mendukung, karena ASN itu hanya memberikan pelayanan, tidak masuk mensosialisasikan atau mengkampanyekan,” ucapnya.
Jika hal itu terbukti kebenarannya, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bisa memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada baik undang-undang ASN maupun undang-undang kedisiplinan. “Ini harus diusut secara tuntas,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
SKB itu ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt Kepala Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto dan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
SKB ini diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.