Perjelas Tugas OPD, Disperkim Bentuk Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan Gelar Raker Pokja PKP. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan Gelar Raker Pokja PKP. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

 

Plt Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin mengatakan Pokja PKP ini terbentuk mengacu dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan tentang kelompok kerja pengembangan kawasan perumahan dan permukiman Kota Balikpapan.

 

“Pokja ini sudah ada SK Wali Kota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016. Serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021 terkait peran masyarakat dalam pengembangan perumahan dan permukiman,” jelasnya, Jumat (3/11/2023).

 

Adapun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam Pokja PKP diantaranya Bappeda Litbang,  Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Camat dan lainnya.

 

Adanya Pokja PKP supaya memperjelas tugas masing-masing OPD, sehingga kedepannya tidak ada lagi saling tunjuk karena sudah mengetahui tupoksi masing-masing.

 

Terdapat lima isu dalam Pokja PKP, yakni pertama kemudahan sharing data dan informasi lintas OPD, kesepakatan tupoksi terkait pengawasan, temuan ini berkaitan dengan pengawasan. “Ini yang paling utama dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman,” ucapnya.

 

Kemudian, kesepakatan pengelolaan Fasilitas Umum (Fasum), Fasilitas Sosial (Fasos), atau Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) pasca serah terima. Komitmen dalam pelaksanaan memorandum program. “Ini terkhusus untuk penanganan kawasan kumuh,” ungkapnya.

 

Kelima, strategi optimalisasi roadmap PKP sebagai persiapan menghadapi dampak perkembangan Ibu Kota Negara (IKN). “Poin lima lebih detail lagi nanti kami bahas di Pokja PKP tahun depan,”sebutnya.

 

Tahun depan, Pokja PKP berdiskusi lebih detail tentang strategi optimalisasi roadmap sebagai persiapan menghadapi perkembangan IKN. 

Baca Juga :  Bupati Paser Singgung ASN dan Para Camat, Evaluasi Percepatan Vaksinasi

 

“Ini seperti kebutuhan pengadaan lahan untuk pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Developer perumahan, penyediaan PSU, dan penyediaan rumah layak huni, pencegahan tumbuh dan berkembangnya pemukiman kumuh dan pengendalian pengawasan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” terangnya 

 

Sejauh ini, pihaknya telah memetakan beberapa isu yang bisa dituntaskan pada tahun ini dan bisa juga diselesaikan pada tahun depan.

 

Pihaknya juga sudah menginput data-data terkait tata ruang. Lalu kesepakatan tupoksi terkait pengawasan. Apabila ada kegiatan pengembangan perumahan atau permukiman di daerahnya, berharap lurah sebagai garda terdepan untuk segera memberikan informasi.

 

Semisal di daerahnya ada pengelupasan lahan, maka lurah akan menyampaikan pada DLH dan nantinya DLH akan berkomunikasi dengan Satpol PP untuk memastikan ada perizinan atau tidak. “Apakah berizin, kalau tidak ada izin, Satpol PP bisa melanjutkan dengan penghentian kegiatan,” terangnya.

 

Untuk kesepakatan pengelolaan fasum dan fasos pasca serah terima, Disperkim berupaya agar diserahkan PSU terlebih dulu, baru bisa disepakati bersama. 

 

Pokja PKP ini telah dilaksanakan Rapat Kerja (Raker) pertama beberapa hari lalu dengan OPD yang terkait. (Adv).

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.