BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Budi Liliono mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dengan Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM), di Kantor DPRD Balikpapan pada hari Senin (9/10/2023).
RDP membahas penertiban terhadap Pom Mini di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota.
Budi mengatakan jika masih menunggu regulasi yang akan dibuat dan akan dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, termasuk juga dengan BP Migas, terkait pom mini ini.
Meskipun memang ada aturan main dari pusat yang memperbolehkan tetapi di daerah juga ada aturan untuk mengatur tempat-tempat mana yang bisa diperbolehkan untuk kegiatan jual beli.
“Kita mengkaji ulang tempat mana yang diperbolehkan, dengan catatan mereka jumlahnya tidak bertambah, dan tidak berjualan di jalan protokol,” terangnya kepada media.
Pihaknya akan membuat surat edaran yang akan mengatur keberadaan pom mini. “Kita liat nanti hasilnya, sambil berkoordinasi dengan OPD yang lain seperti Dinas Perizinan dan BPBD,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengizinkan pom mini beroperasi, dengan catatan pemilik usaha pom mini diwajibkan untuk menyediakan alat keselamatan berupa alat pemadam api ringan (APAR) dan pasir.