BorneoFlash.com, BONTANG – Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang membahas tentang batas waktu pensiun guru swasta di Bontang hanya sampai di usia 56 tahun.
Padahal dicantumkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 30 yang menyatakan bahwa batas Usia pensiun guru dilakukan pada usia 60 tahun.
“Makanya saya mempertanyakan sejauh mana Disdikbud menanggapi polarisasi ini,” ungkap Bakhtiar, Minggu (1/10/2023).
Aturan ini pun diterapkan juga bagi sekolah negeri maupun swasta yang dimana menurutnya tidak sesuai dengan aturan UU dan fakta yang ada di lapangan.
“Kami perlu jawaban untuk meluruskan hal ini, supaya klir,” kata Bakhtiar Wakkang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang Bambang Cipto Mulyono mengatakan bahwa sertifikasi guru berlaku sampai 60 tahun, pun dengan pemberhentian.
“Tetapi di yayasan sampai 58 tahun. Jadi ada kekosongan dua tahun,” katanya.
Dalam waktu selama dua tahun tersebut mereka dapat menyumbangkan ilmunya di sekolah-sekolah negeri.
“Atas permintaan teman-teman guru yang mengabdikan dirinya selama dua tahun, kami fasilitasi, karena itu hal yang bagus menurut saya,” ucapnya.
Maka pihaknya telah mengakomodasi pensiunan para guru swasta, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan guru yang mengajar mata pelajaran di sekolah sebelumnya.
Sementara soal kebijakan yayasan, ia mengaku tidak dapat mengkaji terlalu jauh. Apa harus mengikuti aturan tersebut atau tidak.
“Tetapi nanti akan kami coba kembali untuk dikoordinasikan lebih lanjut,” katanya.