BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi Utang pemerintah hingga 31 Agustus 2023 mencapai Rp 7.870,35 triliun.
Jumlah itu naik Rp 633,74 triliun dari periode yang sama tahun lalu (yoy) dan naik Rp 14,82 triliun dari bulan sebelumnya (mtm).
Tingkatan utang itu membuat rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) per Agustus 2023 menjadi 37,84% atau naik dari bulan sebelumnya yang di level 37,78%, namun turun dibandingkan akhir tahun lalu yang mencapai 39,70%.
“Rasio utang tersebut menurun dibandingkan akhir 2022 dan berada di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Rasio ini juga masih sesuai dengan yang ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026 di kisaran 40%,” tulis Kemenkeu dalam Buku APBN KiTA, dikutip BorneoFlash.com dari laman DetikFinance, Rabu (27/9/2023).
Utang pemerintah terdiri atas dua jenis yakni berbentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah didominasi oleh instrumen SBN yakni 88,88% dan sisanya pinjaman 11,12%.
Secara rinci, jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN sebesar Rp 6.995,18 triliun. Terdiri dari SBN dalam bentuk domestik sebesar Rp 5.663,94 triliun yang berasal dari Surat Utang Negara Rp 4.576,43 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 1.087,51 triliun.