BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pom mini di seluruh wilayah Kota Balikpapan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 19 bahwa dilarang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dan atau SPBU mini.
Diketahui dari Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim saat Penertiban pom mini di wilayah Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah, bahwa pada tahun 2019 kurang lebih 100 pom mini ada di Kota Balikpapan dan saat itu terjaring sebanyak 80 pom mini. Sedangkan data terbaru hampir mencapai 600 pom mini.
Terkait hal itu, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Budiono mengatakan Pertamina sudah membuat mitra untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertashop
Pasalnya, Pertashop ini sudah memenuhi dari sisi keselamatan keamanan, sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Pertamina demi keselamatan semua orang. “Ini semata-mata untuk keamanan dan keselamatan kita semua,” ucapnya kepada BorneoFlash.com, pada hari Rabu (27/9/2023).
Budiono menuturkan Pertashop merupakan mitra resmi dari pertamina, sehingga distribusi BBM disalurkan langsung Pertamina. “Dengan pertashop itulah standar dan keamananya serta jaminan pasokan dapat terpenuhi semua. Ini sesuai dengan regulasi dari Pertamina,” harapnya.
Untuk itu, para pelaku pom mini dapat diarahkan untuk mengikuti regulasi dan standar dari Pertamina. Namun, yang menjadi kendala masyarakat mungkin salah satunya jaminan yang terlalu mahal.
“Diharapkan Pertamina memberikan kebijakan untuk mempermudah sebagai mitranya,” ucap Ketua DPC PDIP Kota Balikpapan.
Untuk diketahui, Pertashop merupakan sebuah program SPBU mini yang diawasi langsung oleh Pertamina. Pertashop mempunyai program yang bertujuan untuk memfasilitasi penjual bensin eceran.