BorneoFlash.com, BONTANG – Rombongan Komisi III DPRD Bontang meninjau infrastruktur fasilitas umum di Perumahan Griya Wisata Bontang Kuala, Selasa, (8/8/2023).
Pasalnya pengembangan infrastruktur fasilitas umum di perumahaan tersebut tidak bisa menggunakan dana pemerintah lantaran terkendala legalitas bangunan.
Sebab warga perumahaan hanya mendapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari developer setelah melakukan pelunasan rumah.
Persoalan ini pun sudah berlarut-larut hingga 13 tahun lamanya, Diketahui ada 150 KK yang saat ini bermukim di perumahan tersebut.
“Sebagian besar sudah melunasi pembayaran rumah, kalau sertifikat lain, developer belum memberikan,” kata Ketua RT 014 Ira Indria ke rombongan DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Amir Tosina yang berkunjung ke lokasi menyebut, akan sulit ada pembangunan fasum di perumahan tersebut selama pihak developer belum menyerahkan hak legalitas bangunan ke pemilik rumah.
“Kalau tidak ada bukti penyerahan jika telah selesai antara pelanggan dengan developer, maka tidak bisa dikucur anggaran. Karena akan melanggar prosedur,” kata Amir Tosina.
Dirinya pun mendorong agar Pemkot mengambil langkah tegas agar memberikan sanksi pihak developer dengan membekukan perusahaan bersangkutan.
“Kasih sanksi karena sudah menyalahi aturan dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya.
Sementara Lurah Bontang Kuala Suiza Ixan Saputro menjelaskan jika pihaknya telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap developer.
Namun pihak developer hanya mengirim balasan secara tertulis. “Masyarakat kan maunya komunikasi dua arah, jadi sesuai kesepakatan, hal ini perlu diserahkan ke jenjang yang lebih tinggi,” ucap Suiza Ixan.