5 Fraksi DPRD Nyatakan Dukung 2 Raperda Inisiatif Pemkot Bontang 

by -
Writer: Ardiansyah
Editor: Ardiansyah
Rapat Paripurna di Kantor DPRD Bontang, Selasa (8/8/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Rapat Paripurna di Kantor DPRD Bontang, Selasa (8/8/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, BONTANG – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot, kini dalam proses pandangan fraksi-fraksi DPRD Bontang

Lima fraksi yang ada di Kota Bontang, telah menyatakan mendukung dua raperda tersebut.

Dua raperda inisiatif itu diantaranya, Raperda Pajak daerah dan retribusi daerah, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan peraturan Zonasi Tahun 2016-2036. 

Lima fraksi yang telah menyampaikan pandangannya ialah Fraksi Partai Golkar bersama Nasdem, Fraksi PKB bersama Persatuan Perjuangan (PKB-PDIP), Fraksi Gerindra bersama Berkarya, Fraksi PKS,  dan Fraksi Annur (PAN bersama Hanura).

Dari fraksi PDIP dan PKB yang dibacakan Abdul Haris menyatakan raperda pertama merupakan upaya penyederhanaan regulasi keuangan daerah yang dinilai bisa memberikan manfaat dalam peningkatan PAD. 

Selain itu, hal ini merupakan bentuk sinkronisasi dalam pengelolaan keuangan Daerah dengan Pusat. 

 

“Kami berharap dengan raperda ini, bisa memaksimalkan PAD,” katanya, dalam Rapat Paripurna, di Kantor DPRD Bontang, pada Selasa (8/8/2023).

Sementara itu dari fraksi Gerindra dan Berkarya yang disampaikan oleh Sutarmin, Pajak Retribusi Daerah harus menyesuaikan indeks harga, dan pendapatan ekonomi. 

Menurutnya ada situasi dan kondisi tertentu yang sangat dibutuhkan untuk upaya mengelola keuangan dan sumber daya lainnya. 

“Oleh karena itu, pemerintah harus benar-benar serius untuk menjalankan amanat regulasi ini,” katanya.

 

Terkait Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan peraturan Zonasi Tahun 2016-2036. 

Fraksi Annur yang diwakili Abdul Malik mengharapkan agar pencabutan perda ini sesuai dengan amanat undang-undang cipta kerja.

 

Ia pun mendukung perda ini agar pemanfaatan tata ruang dapat lebih efektif. 

Baca Juga :  Bawaslu Kota Balikpapan Gelar Rakor Bersama Media 

Meskipun begitu, ia berharap agar pemerintah tetap memperhatikan asas pembuatan undang-undang yang baik. Misalnya melibatkan masyarakat dalam uji coba publik, agar tidak ada penolakan di kemudian hari. 

“Perlu juga memperhatikan kuantitas investasi asing. Apakah sesuai dengan kemauan masyarakat atau tidak,” katanya. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.