BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Usai berunjuk rasa atas pernyataan Rocky Gerung dan melaporkan kepada Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada hari Selasa,(01/08/2023), Organisasi Masyarakat (Ormas) Daerah yakni Gepak Kuning masih menunggu hasil laporan.
“Kita masih menunggu hasil dari Mabes Polri, berdasarkan keterangan dari Dirtipidum Bareskrim Polri yang menyampaikan (melalui media,red) bahwa semua laporan itu (LP yang ada 13 laporan) akan di proses di Bareskrim Polri,” jelas Sekretaris Jenderal Gepak Kuning, M Lutfhi didampingi Ketua Umum Gepak Kuning Kaltim Kaltara, H Suriansyah kepada BorneoFlash.com, Minggu (6/8/2023).
Seperti diketahui, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahadjo Puro melalui siaran langsung melalui media pada hari Jumat (4/8/2023) menyampaikan bahwa ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan kepada pihak kepolisian atas laporan terhadap pernyataan Rocky Gerung, diantaranya satu laporan polisi di Bareskrim, tiga laporan polisi di Polda MetroJaya, tiga laporan polisi di Polda Sumut, tiga laporan polisi di Polda Kaltim dan tiga laporan polisi di Polda Kalteng.
Sementara, untuk pengaduan ada satu pengaduan kepada Kapolri satu pengaduan dilaporkan di Polda DIY. Terkait 13 LP dan dua pengaduan, kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan dan teknis lebih lanjut beberapa LP dan Pengaduan akan ditarik ke Bareskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
M Lutfhi mengungkapkan aksi unjuk rasa yang dilakukan kemarin semata-mata mengecam yang telah diperbuat oleh Rocky Gerung. “Kami mengecam tiga saja, Rocky Gerung segera ditangkap, proses hukum dan dipenjarakan,” ucapnya.