BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kondisi infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) semakin memprihatinkan bahkan kondisinya sudah lebih banyak yang rusak daripada yang mulus.
Upaya perbaikan yang dilakukan Pemkab Kubar justru terbentur oleh kewenangan, mengingat jalan raya yang mengalami kerusakan di wilayah Kabupaten Kutai Barat beberapa diantaranya merupakan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat.
Melalui kunjungan kerja dari rombongan komisi X DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, Bupati Kubar FX Yapan memaparkan kendala yang dialami Pemkab Kubar saat ini dalam melakukan upaya pembangunan infrastruktur jalan.
” Audiensi dengan wakil rakyat dari DPR RI Dapil Kaltim yang ada di pusat memang sangat ditunggu-tunggu. Sebab banyak aspirasi dan kebutuhan-kebutuhan pembangunan berkelanjutan di Kubar yang perlu disampaikan. Diantaranya, pembangunan infrastruktur jalan yang tidak hanya menjadi kewenangan Pemkab saja tetapi juga ada kewenangan pusat,” kata FX Yapan saat berdialog dengan rombongan komisi X DPR RI di kantor Bupati Kubar, Selasa (11/7/2023).
Bupati menjelaskan pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Kutai Barat tidak hanya kewenangan Kabupaten, tetapi ada kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Salah satu contohnya adalah jalan poros dari Muara Gusiq melintasi Siluq Ngurai, Muara Lawa, Barong Tongkok, Sekolaq Darat sampai ke simpang dua jalur arah ke Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Kecamatan Melak. Jalan tersebut kondisinya banyak yang rusak dan merupakan jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.