BorneoFlash.com, SAMARINDA – Usai menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat untuk memberikan perlindungan bagi 100 ribu pekerja rentan.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan secara resmi mengukuhkan sinergi ini dengan menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan, di Pendopo Odah Etam, pada Rabu (5/7/2023).
Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 10 Kabupaten/Kota di wilayah Kaltim, mulai dari pekerja sektor keagamaan seperti marbot masjid, pengajar Al-Quran, pendeta, dan biksu.
Terdapat juga pekerja disabilitas, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, pelaku UMKM hingga tenaga kesehatan non medis.
Seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam keterangannya, Gubernur Kaltim Isran Noor menargetkan kedepannya akan melindungi lebih banyak pekerja rentan dan terus berkoordinasi dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menindaklanjuti Peraturan Gubernur yang baru saja diterbitkan.
“Kalo 100 ribu itu kan belum 100 persen. Karena perkiraan ada sekitar 500 ribu pekerja rentan yang harus dilindungi. Kita juga sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan bagi tenaga honorer atau Non ASN.”