BorneoFlash.com – Kali ini saat penggunaan layanan QRIS tidak gratis lagi akan diambil biaya.
Aturan kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2023 dan patokan nilainya sebesar 0,3 persen yang memberatkan kepada merchant UMKM.
Apa saja kentuan QRIS ini?
Sejak 1 Juli 2023, telah ditetapkan oleh Bank Indonesia perihal besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebanyak 0,3 persen bagi usaha-usaha mikro.
Tidak ada penggunaan biaya sebelumnya untuk QRIS, hal ini BI menetapkan MDR QRIS adalah 0 persen.
“Kebijakan penyesuaian Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dikutip BorneoFlash.com dari Kompas, Rabu (5/7/2023).
Lantas Erwin menghimbau kepada pedagang tidak boleh lagi membebankan biaya MDR kepada pengguna QRIS.
Hal ini mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).