BI Terapkan Tarif QRIS 0,3 Persen, Berikut Info Lengkapnya

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ilustrasi biaya QRIS
Ilustrasi biaya QRIS

BorneoFlash.com – Kali ini saat penggunaan layanan QRIS tidak gratis lagi akan diambil biaya.

Aturan kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2023 dan patokan nilainya sebesar 0,3 persen yang memberatkan kepada merchant UMKM.

Apa saja kentuan QRIS ini?

Sejak 1 Juli 2023, telah ditetapkan oleh Bank Indonesia perihal besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebanyak 0,3 persen bagi usaha-usaha mikro.

Tidak ada penggunaan biaya sebelumnya untuk QRIS, hal ini BI menetapkan MDR QRIS adalah 0 persen.

“Kebijakan penyesuaian Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dikutip BorneoFlash.com dari Kompas, Rabu (5/7/2023).

Lantas Erwin menghimbau kepada pedagang tidak boleh lagi membebankan biaya MDR kepada pengguna QRIS.

Hal ini mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.