BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kaltim, Santosa, memberikan pembinaan dan penguatan tugas serta fungsi keimigrasian kepada jajaran Kantor Imigrasi Balikpapan pada Selasa (27/6/2023).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan (BINDALWASNIS) khususnya terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi dalam Surat Edaran Dirjenim Nomor: IMI-GR.01.01-0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia.
Santosa dalam kegiatan tersebut mengajak jajaran Imigrasi Balikpapan untuk menyatukan komitmen dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia dari Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP).
Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan adalah melalui penerapan profiling yang ketat terhadap pemohon paspor, terutama bagi pemohon usia produktif khususnya wanita yang berusia antara 17 hingga 45 tahun dengan tujuan perjalanan ke Malaysia atau negara lainnya tujuan PMI-NP.
Prosedur wawancara tidak hanya terbatas pada pencocokan data pribadi, melainkan juga mengharuskan petugas untuk menggali informasi lebih dalam terkait maksud dan tujuan pemohon paspor.