BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kewenangan kebijakan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bukan kepada Kabupaten/Kota masing-masing.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Hj Kasmah mengusulkan kepada Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dr Ir Hetifah Sjaifudian, MPP untuk kewenangan dikembalikan kepada pemerintah daerah.
“Hal ini yang saya usulkan. Kita tau kalau ini memang program dari pusat, tapi bagaimana ibu hetifah bisa memfasilitasi kita bisa mengajukan usulan dari daerah, agar daerah bisa mengelola sendiri,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, kepada awak media usai menghadiri Sosialisasi program sekolah penggerak untuk pendidikan yang berkualitas, yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel, pada hari Senin (19/6/2023).
Selain itu juga, Politisi Partai Golkar berharap dana untuk pendidikan di Kota Balikpapan dapat dimaksimalkan, sehingga bisa meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Balikpapan.
Mengingat, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi Ibu Kota Negara (IKN), sehingga pemerintah daerah dapat mempersiapkan SDM supaya tidak menjadi penonton di rumah sendiri, salah satunya dengan meningkatkan kualitas pendidikan.