Dewan Desak Pemkot Perjelas Status Aset Rumah Dinas Pensiunan ASN di Bontang

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Ardiansyah
Komisi II DPRD Bontang Tinjauan lapangan terhadap status rumah pensiunan ASN di Jalan Awang Long, Bontang Utara. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Komisi II DPRD Bontang Tinjauan lapangan terhadap status rumah pensiunan ASN di Jalan Awang Long, Bontang Utara. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, BONTANG – Polemik rumah dinas pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jalan Awang Long, Bontang Utara, terus bergulir.

Pasalnya, rumah yang ditinggali sejak tahun 1995 diminta untuk segera dikosongkan karena telah menjadi temuan BPK terkait penguasaan aset milik pemerintah terhadap seseorang.

Atas kondisi tersebut, rombongan komisi II DPRD Bontang melakukan tinjauan lapangan ke belasan rumah pensiunan ASN tersebut.

Sebelumnya, diketahui rumah tersebut telah ditempati sejak pemerintahan Kutai Kartanegara. Namun pada tahun 1999, terjadi transisi Bontang menjadi kota administratif, Status aset tersebut pun dilimpahkan ke Pemkot Bontang.

Pada tahun 2005, para pegawai yang telah pensiun itu mengusulkan untuk melimpahkan ke hak kepemilikan pribadi dengan cara dibeli. 

Namun usulan tersebut tak kunjung mendapat respon, para pensiunan ASN ini kembali melayangkan surat usulan susulan.

Kemudian di tahun 2014, para mantan ASN itu kembali melayangkan surat protes atas dua surat usulan yang sebelumnya belum mendapat respon.

Namun bukanya mendapat respon, 2 tahun setelahnya Pemkot Bontang justru menyurati para mantan ASN itu agar mengosongkan rumah dinas pegawai tersebut.

Sebab di tahun 2016, BPK melakukan audit atas kepemilikan aset milik Pemkot Bontang. Saat melakukan audit, BPK mendapati aset milik Pemkot Bontang yang dikuasai hak pribadi.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.