BorneoFlash.com, JAKARTA – Sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023) ini.
Sidang yang mengadili kasus penganiayaan itu akan dipimpin hakim ketua Alimin Ribut Sujono.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan Alimin ditunjuk sebagai ketua majelis untuk perkara tersebut dengan anggota majelis hakim terdiri dari Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
“(Sidang) akan dipimpin Alimin Ribut Sujono, anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes,” kata Djuyamto kepada wartawan, dikutip BorneoFlash.com dari laman CNN, Senin (5/6/2023).
Alimin merupakan salah satu hakim anggota yang pernah mengadili kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan salah satu terdakwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Kala itu Alimin bertugas bersama Wahyu Iman Santosa dan Morgan Simanjuntak. Wahyu adalah ketua hakim dalam persidangan tersebut.
Di akhir sidang, Mereka menjatuhkan vonis mati untuk Sambo lantaran dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.