Kenaikan Gaji PNS Sedang Digodok, Jokowi akan Umumkan pada 16 Agustus 2023

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Jokowi disebut akan menyampaikan kenaikan gaji PNS saat menyampaikan Rancangan Undang-undang APBN 2024 di Nota Keuangan pada Agustus 2023 nanti. Foto: Ilustrasi, shutterstock.
Jokowi disebut akan menyampaikan kenaikan gaji PNS saat menyampaikan Rancangan Undang-undang APBN 2024 di Nota Keuangan pada Agustus 2023 nanti. Foto: Ilustrasi, shutterstock.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negara Sipil (PNS) tahun 2024 tengah digodok Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Jokowi yang akan menyampaikan informasi tersebut secara langsung.

Kabar ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai melakukan rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Selasa, (30/5/2023).

“Kenaikan PNS Insyaallah sedang digodok dengan bapak Presiden, beliau mempetimbangkan,” katanya kepada wartawan di Gedung DPR, dikutip BorneoFlash.com dari laman Detikfinance.

Jokowi disebut akan menyampaikan kepastiannya pada saat menyampaikan Rancangan Undang-undang APBN 2024 di Nota Keuangan pada Agustus 2023 nanti.

“Nanti beliau yang akan mengumumkan di RUU APBN-nya, disampaikan,” ujar Sri Mulyani.

Pengumuman tersebut nantinya akan masuk ke dalam bahasan saat penyampaian terkait dengan rancangan Undang-Undangan (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

“Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, isu terkait kenaikan gaji PNS muncul dari usulan yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Menurutnya selama ini terjadi ketimpangan tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Oleh sebab itu, daripada tukin yang besar dan tidak merata, ia mengusulkan agar gaji pokok PNS yang dinaikkan.

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan,” kata Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/5/2023) lalu.

Baca Juga :  Dua Pemain Asing Di Panggil Timnas, Pelatih Bali United: Tim Tidak Terganggu

Adapun gaji PNS sendiri belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2019 silam. Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.

Saat itu, kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Diketahui gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019 dimana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.