Muhammad Adam Kenalkan Perda Bantuan Hukum Gratis kepada Warga Balikpapan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir Muhammad Adam, M.T menggelar Sosialisasi Peraturan Perda Nomor 5 Tahun 2019, kepada warga Jalan Pelita RT 12 Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada hari Sabtu (27/5/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir Muhammad Adam, M.T menggelar Sosialisasi Peraturan Perda Nomor 5 Tahun 2019, kepada warga Jalan Pelita RT 12 Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada hari Sabtu (27/5/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ir Muhammad Adam, M.T berikan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum,  kepada warga Jalan Pelita RT 12 Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada hari Sabtu (27/5/2023).

Kegiatan ini dilakukan, untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. “Perda ini mengacu pada Undang-Undang tentang pelaksanaan bantuan hukum, kepada seluruh warga negara Republik Indonesia,” ujar Politisi Partai Hanura.

Provinsi Kaltim sudah memiliki Perda, tapi masyarakat luas belum semua mengetahui apabila sudah ada Perda yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga Kaltim, khususnya Balikpapan jika ada persoalan hukum.

Bantuan hukum yang diberikan pemerintah ini mempunyai syarat-syarat tertentu. Syarat tersebut diantaranya surat keterangan RT, Kelurahan yang menyatakan bahwa warga yang bermohon benar-benar tidak mampu membayar pengacara.

Pasalnya, selama ini ada masukan bahwa jika ada persoalan hukum hanya orang yang berduit yang bisa membayar pengacara. Oleh karena itu, Perda ini hadir di masyarakat bagi warga yang tidak mampu membayar pengacara saat ada persoalan hukum.

Bantuan hukum yang diberikan kepada warga yang mempunyai kasus pidana, perdata dan tata usaha negara. Untuk kasus tata usaha negara, misalnya sekelompok warga yang dirugikan oleh kantornya, karena Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tapi mau menuntut tidak punya biaya, maka yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan bantuan dengan melampirkan surat keputusan PHK.

Kasus pidana dan kasus perdata baik ligitasi maupun non ligitasi juga mendapat bantuan hukum. Ligitasi adalah proses hukum yang berlanjut sampai ke pengadilan, kalau non ligitasi kedua belah pihak masih bisa dipertemukan lalu kemudian ada titik temu, ada kesepakatan damai sehingga tidak dilanjutkan ke pengadilan. 

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir Muhammad Adam, M.T menggelar Sosialisasi Peraturan Perda Nomor 5 Tahun 2019, kepada warga Jalan Pelita RT 12 Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada hari Sabtu (27/5/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir Muhammad Adam, M.T menggelar Sosialisasi Peraturan Perda Nomor 5 Tahun 2019, kepada warga Jalan Pelita RT 12 Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada hari Sabtu (27/5/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Untuk kasus pidana dan perdata ligitasi mulai dari  Berita Acara Pemeriksaan sampai proses upaya hukum tertinggi dibiayai oleh pemerintah.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Melonjak, Presiden Jokowi Belum Berencana Wajibkan Masker

Meskipun demikian, ia berharap warga tidak ada yang berurusan dengan hukum, artinya hidup berjalan dengan damai.

Bantuan hukum yang diberikan pemerintah Provinsi menggunakan APBD Provinsi Kaltim tidak berbentuk uang tunai. Sedangkan yang bisa mendampingi dalam pelaksanaan Perda bantuan hukum adalah aktivitas hukum seperti pengacara, LBH, dosen fakultas hukum, mahasiswa/mahasiswi fakultas hukum atau para legal yang memiliki kriteria atau yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi melalui biro hukum, untuk menjadi pendamping dalam pelaksanaan Perda tersebut.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.