Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim Tangkap Pembuat dan Pengedar Kosmetik Tanpa Izin Edar

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Adik Listiyono saat press release pengungkapan kasus tindak pidana kesehatan, di Halaman Mako Polairud Polda Kaltim, pada hari Senin (22/5/2023). foto: Ist
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Adik Listiyono saat press release pengungkapan kasus tindak pidana kesehatan, di Halaman Mako Polairud Polda Kaltim, pada hari Senin (22/5/2023). foto: Ist

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Personil Si Intelair Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Timur ( Ditpolairud Polda Kaltim) mengungkap kasus tindak pidana kesehatan yang dilakukan  empat wanita yang saat ini menjadi tersangka.

Empat tersangka yang berinisial ID, EL, IS dan RI berhasil diamankan berawal dari Personil Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim melakukan pemeriksaan di atas kapal Ferry Queens Soya yang bersandar di Pelabuhan Samarinda sekitar pukul 11:30 WITA, pada hari Minggu (7/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan beberapa kardus yang berisi paket kosmetik tanpa izin edar dan tidak terdaftar di BPOM. Sehingga, digunakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada saat itu mengamankan dua orang pelaku yang patut diduga membawa barang-barang kosmetik tanpa ijin. Kasus ini dikembangkan dan mengarah kepada provinsi di luar Kalimantan Timur yaitu Kalsel dan Sulsel. Kita berhasil mengamankan empat orang pelaku,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Adik Listiyono saat Konferensi Pers, di Halaman Mako Polairud Polda Kaltim, pada hari Senin (22/5/2023).

Asal mula barang kosmetik merk Dubai Super diperoleh dari Sulawesi Selatan yakni Parepare dan Pinrang, yang diproduksi dan diedarkan oleh RI dan pelaku yang berinisial IS juga ikut mengedarkan kosmetik tersebut. Kosmetik diedarkan melalui media sosial FB dan WA. Termasuk penjualan melalui Shopee.

“Kita melakukan penyelidikan cukup lama terkait dengan masuknya barang-barang kosmetik tanpa ijin ini dari luar Kalimantan Timur,” serunya.

Yusuf mengatakan banyak barang bukti yang berhasil diamankan dan juga lokasi yang berada di Sulsel sudah diamankan. “Tindak lanjut teknis pengamanan diambil oleh Polda Sulsel dan penyelidikan ditangani oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim,” terangnya.

Empat pelaku yang merupakan wanita diantaranya dua wanita asal Sulawesi Selatan, satu wanita Kota Bontang dan satu wanita asal Kalsel sudah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Jangan Coba-coba Bermain Narkoba di Mahakam ulu

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar.

Sementara itu, Penyidik Balai Besar POM Samarinda, Yuspian Rizal mengatakan produk bahan baku dari kosmetik tersebut ada yang terdaftar dan tidak terdaftar. Seperti BL dan krim pemutih yang merupakan produk yang dilarang untuk dijual atau diedarkan. “BL mengandung bahan kimia dan yang satunya mengandung mercury yang tidak boleh dimasukkan dalam produk kosmetik,” tuturnya.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.