BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pada Tahun 2020, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Balikpapan sukses dalam mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan.
KIPP Balikpapan kembali melakukan pengawasan partisipatif setelah terdaftar di BAWASLU RI dengan Nomor Sertifikat 20/PM.05/K1/9/2022. Baru-baru ini KIPP Kota Balikpapan telah menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak menjunjung Asas netralitas sebagai ASN.
Muhammad Ambran Agus selaku Ketua KIPP dalam periode kedua ini menyampaikan temuan/dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kota Balikpapan terhadap ASN yang diduga masih aktif dan menjabat sebagai Sekretaris pada Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD). KIPP dalam laporannya menjadikan ASN tersebut sebagai TERLAPOR.
Ambran menjelaskan bahwa ASN tersebut diduga tidak menjunjung asas netralitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Huruf (f) dan Pasal 9 Ayat (2) jo Pasal 87 Ayat (4) UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ASN tersebut dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Dikarenakan, diduga turut hadir dalam kegiatan politik diantaranya adalah saat salah satu partai menyampaikan hasil Pleno nama-nama calon DPRD Kota Balikpapan yang jelas fotonya terpampang di salah satu media.
Kemudian turut hadir pada tahapan pencalonan DPRD Kota Balikpapan di Kantor KPU Balikpapan, yang kesemuanya merupakan bukti permulaan sebagai PELAPOR.
“Kami menerima informasi bahwa ASN yang dimaksud diduga telah mencalonkan diri sebagai calon legislatif, dan apabila ini benar yaitu masih aktif dan lolos verifikasi sebagai Calon Legislatif maka wilayah kajian kami, akan kami perluas bukan hanya terhadap ASN akan tetapi tidak terbatas kepada penyelenggara PEMILU,” terangnya.