BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menerima permohonan pengajuan persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
“Dalam proses pengajuan dokumen persyaratan administrasi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, kita buka sejak tanggal 1 sampai 14 Mei nanti,” jelas Komisioner KPU Balikpapan, Mega Fahriany Ferri kepada awak media pada hari Kamis (11/5/2023).
Mega mengatakan, jika pada hari ini telah datang menyerahkan pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Kota Balikpapan adalah Partai NasDem dan PDI Perjuangan.

“Hasil dari pada saat ini seperti yang kita ketahui, bahwa pengajuan yang mereka bawa dokumennya sama seperti yang dilarutkan dalam PKPU 10 tahun 2023, terkait form B Pengajuan parpol. Kemudian, daftar bakal calon dan diikuti dengan dokumen persetujuan dari DPP nya dan selanjutnya kami periksa,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan terkait dengan pengajuan dokumen yang diserahkan oleh NasDem dan PDIP hari ini, kedua-duanya dinyatakan ada, lengkap, memenuhi syarat ketentuan terkait dengan keterwakilan perempuan 30 persen dan supersistemnya juga sudah memenuhi syarat.
“Kami mengeluarkan tanda penerimaan dan BA penerimaan atas pengajuannya yang dinyatakan diterima,” ucapnya.
Selanjutnya, dokumen persyaratan administrasi bakal calon, terkait dengan pengajuan yang sudah diterima, akan disimpan pengajuannya dan akan dilakukan verifikasi administrasi, terkait persyaratan administrasi bakal calon terhitung mulai tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023.

Hingga hari ini sudah ada tiga partai politik yang sudah mengajukan dokumennya dan ketiga-tiganya sudah dinyatakan diterima pengajuannya.
“Sisanya masih ada 15 partai politik, kalau ikut pada peserta pemilu adalah 18 parpol. Maka masih ada 15 partai politik yang kita akan tunggu kedatangannya hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23:59 WITA,” terangnya.