Dit Polairud Polda Kaltim Menyita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Pelabuhan Samarinda

oleh -
Editor: Ardiansyah
Dit Polairud Polda Kaltim berhasil menyita ratusan paket kosmetik tanpa izin edar di Pelabuhan Kota Samarinda, Minggu (7/5/2023). Foto: HO/Humas Polda Kaltim.
Dit Polairud Polda Kaltim berhasil menyita ratusan paket kosmetik tanpa izin edar di Pelabuhan Kota Samarinda, Minggu (7/5/2023). Foto: HO/Humas Polda Kaltim.

BorneoFlash.com, BALIKPAPANDit Polairud Polda Kaltim berhasil menyita ratusan paket kosmetik tanpa izin edar dan tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman, menjelaskan penyitaan tersebut berawal dari pemeriksaan anggota di atas Kapal Ferry Queens Soya yang sandar di Pelabuhan Kota Samarinda, Minggu (7/5/2023).

“Jadi dari hasil giat kami di lapangan, diamankan sebanyak 5 kardus warna Coklat berisi 499 Paket kosmetik merk NRL dan 1 Dus warna coklat berisi berisi 100 pcs Rclinic, 10 pcs Lulur Magic, 20 pcs Fass Glow, 75 pcs Pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa nama dan 1200 pcs kosmetik merk Dubai Super yang tidak memiliki izin edar dan juga standar mutunya,” ujarnya.

Barang-barang tersebut berhasil disita dari tangan seorang perempuan ID (30) warga Kota Bontang. 

Dari pengakuan tersangka, paket kosmetik ini milik 3 orang termasuk dirinya dan di dipesan online dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Kombes Dony mengatakan karena sebagai pemilik barang, ID turut diamankan petugas dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Sat Polairud Polresta Samarinda. 

Dan anggota juga sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang 1200 pcs kosmetik merk Dubai An. EL yang berdomisili di Kalsel dan supplier barang di Sulawesi Selatan, ujarnya.

Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda 1,5 milyar.

Baca Juga :  Polresta Balikpapan Gagalkan Peredaran Obat Keras Jenis Double L Sebanyak 8087 Butir 

(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.