Beasiswa Stimulan Pemkab Paser Tahun 2023, Simak Disini!

oleh -
Penulis: Sarrassani
Editor: Ardiansyah
Beasiswa Stimulan Pemkab Paser Tahun 2023, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romif Erwinadi Foto:MC Paser
Beasiswa Stimulan Pemkab Paser Tahun 2023, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romif Erwinadi Foto:MC Paser


“Total anggaran hampir mencapai satu miliar dikhususkan untuk bantuan Beasiswa Berprestasi, Beasiswa Stimulan Tidak Mampu dan Beasiswa Kerjasama,” ucap Romif pada Rabu (5/4/2023).


Pemerintah Kabupaten Paser melalui Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Paser Sebanyak 291 Kuota Beasiswa Stimulan Pemerintah Kabupaten Paser

Sasaran program pemberian beasiswa Kabupaten Paser dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mahasiswa Program Diploma/Sarjana (D3,D4/S1), umum, dan Program Magister (S2), yang mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi di dalam/luar daerah Paser dalam wilayah Indonesia
  • Mahasiswa adalah warga Kabupaten Paser yang memiliki KTP Kabupaten Paser yang masih berlaku.
  • Mahasiswa tidak berstatus PNS/CPNS/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta;
  • Mahasiswa jenjang Diploma (D3) batas maksimal semester 6 (enam) dan untuk jenjang Sarjana (D4/S1) batas maksimal semester 8 (delapan);
  • Mahasiswa jenjang Magister (S2) batas maksimal semester 6 (enam)
  • Mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi yang memiliki ijin penyelenggara resmi dari Pemerintah (Kemenristekdikti, Kemenag, Kemenkes atau Lembaga lainnya yang berwenang);

 

PERSYARATAN PENGAJUAN BEASISWA STIMULAN MAHASISWA

Umum

  1. Mahasiswa yang bersangkutan tidak dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memperoleh putusan hukum tetap karena suatu perkara pidana atau perbuatan kejahatan yang dilakukan
  2. Mahasiswa yang bersangkutan masih terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada Perguruan Tinggi;
  3. Mahasiswa yang bersangkutan minimal sudah menyelesaikan pendidikan di semester II saat mengajukan beasiswa, kecuali mahasiswa program kerjasama minimal sudah lulus seleksi pada Perguruan Tinggi yang dimaksud;
  4. Mahasiswa yang bersangkutan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain, kecuali pemohon beasiswa kategori kerjasama karena pendanaannya dilakukan secara bersama;
  5. Mahasiswa yang bersangkutan hanya boleh mengusulkan 1 (satu) kategori beasiswa stimulan;
  6. Mahasiswa Universitas Terbuka memilih kuota beasiswa luar daerah dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan pada persyaratan beasiswa harus dikeluarkan atau diterbitkan oleh UPBJJ-UT Samarinda (Unit Program Belajar Jarak Jauh);
  7. Jika mahasiswa tersebut tercatat pada kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Paser bukan merupakan anak kandung dan/atau tidak lahir di Kabupaten Paser, maka harus melampirkan Surat Keterangan dari Desa/Lurah setempat bahwa mahasiswa tersebut sudah berdomisili di Kabupaten Paser minimal 5 (lima) tahun.
Baca Juga :  Selamat Datang di Bumi Etam Kapolda Kaltim Irjen Pol. Imam Sugianto

Khusus

Persyaratan Beasiswa Stimulan Berprestasi Program Diploma/Sarjana (D3, D4/S1), sebagai berikut:

Mengajukan surat permohonan ke Bupati Paser melalui Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Paser (formulir tersedia) dengan melampirkan:

  • Surat Keterangan aktif Kuliah terbaru dari Perguruan Tinggi/Akademi/Institut (asli);
  • Surat Pernyataan tidak menjadi ASN/CASN/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta dan tidak menerima/sedang akan menerima beasiswa dari lembaga manapun yang bermaterai 10.000 dan diketahui oleh Pihak Perguruan Tinggi/Akademi/Institut (asli);
  • Foto Copy Nilai Kartu Hasil Studi (KHS) terbaru yang telah disahkan oleh Pihak Perguruan Tinggi/Akademi/Institut dengan ketentuan sebagai berikut:
    Untuk semester III/IV, melampirkan KHS semester II;
    Untuk semester V/VI, melampirkan KHS semester IV;
    Untuk semester VIII, melampirkan KHS semester VI (khusus mahasiswa S1);
  • Foto copy nilai akreditasi Program Studi dan akreditasi Perguruan Tinggi mahasiswa pemohon yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi bersangkutan;
  • Foto Copy Kartu Mahasiswa yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi masing-masing;
  • Foto Copy KTP yang masih berlaku;
  • Foto Copy Kartu Keluarga;
  • Pas Photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Foto copy rekening bankaltimtara/BRI yang masih aktif dan telah dilegalisir oleh pihak bank bersangkutan;
  • Permohonan dibuat 1 (satu) rangkap serta dijilid.

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.