“Total anggaran hampir mencapai satu miliar dikhususkan untuk bantuan Beasiswa Berprestasi, Beasiswa Stimulan Tidak Mampu dan Beasiswa Kerjasama,” ucap Romif pada Rabu (5/4/2023).
Pemerintah Kabupaten Paser melalui Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Paser Sebanyak 291 Kuota Beasiswa Stimulan Pemerintah Kabupaten Paser
Sasaran program pemberian beasiswa Kabupaten Paser dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa Program Diploma/Sarjana (D3,D4/S1), umum, dan Program Magister (S2), yang mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi di dalam/luar daerah Paser dalam wilayah Indonesia
- Mahasiswa adalah warga Kabupaten Paser yang memiliki KTP Kabupaten Paser yang masih berlaku.
- Mahasiswa tidak berstatus PNS/CPNS/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta;
- Mahasiswa jenjang Diploma (D3) batas maksimal semester 6 (enam) dan untuk jenjang Sarjana (D4/S1) batas maksimal semester 8 (delapan);
- Mahasiswa jenjang Magister (S2) batas maksimal semester 6 (enam)
- Mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi yang memiliki ijin penyelenggara resmi dari Pemerintah (Kemenristekdikti, Kemenag, Kemenkes atau Lembaga lainnya yang berwenang);
PERSYARATAN PENGAJUAN BEASISWA STIMULAN MAHASISWA
Umum
- Mahasiswa yang bersangkutan tidak dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memperoleh putusan hukum tetap karena suatu perkara pidana atau perbuatan kejahatan yang dilakukan
- Mahasiswa yang bersangkutan masih terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada Perguruan Tinggi;
- Mahasiswa yang bersangkutan minimal sudah menyelesaikan pendidikan di semester II saat mengajukan beasiswa, kecuali mahasiswa program kerjasama minimal sudah lulus seleksi pada Perguruan Tinggi yang dimaksud;
- Mahasiswa yang bersangkutan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain, kecuali pemohon beasiswa kategori kerjasama karena pendanaannya dilakukan secara bersama;
- Mahasiswa yang bersangkutan hanya boleh mengusulkan 1 (satu) kategori beasiswa stimulan;
- Mahasiswa Universitas Terbuka memilih kuota beasiswa luar daerah dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan pada persyaratan beasiswa harus dikeluarkan atau diterbitkan oleh UPBJJ-UT Samarinda (Unit Program Belajar Jarak Jauh);
- Jika mahasiswa tersebut tercatat pada kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Paser bukan merupakan anak kandung dan/atau tidak lahir di Kabupaten Paser, maka harus melampirkan Surat Keterangan dari Desa/Lurah setempat bahwa mahasiswa tersebut sudah berdomisili di Kabupaten Paser minimal 5 (lima) tahun.
Khusus
Persyaratan Beasiswa Stimulan Berprestasi Program Diploma/Sarjana (D3, D4/S1), sebagai berikut:
Mengajukan surat permohonan ke Bupati Paser melalui Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Paser (formulir tersedia) dengan melampirkan:
- Surat Keterangan aktif Kuliah terbaru dari Perguruan Tinggi/Akademi/Institut (asli);
- Surat Pernyataan tidak menjadi ASN/CASN/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta dan tidak menerima/sedang akan menerima beasiswa dari lembaga manapun yang bermaterai 10.000 dan diketahui oleh Pihak Perguruan Tinggi/Akademi/Institut (asli);
- Foto Copy Nilai Kartu Hasil Studi (KHS) terbaru yang telah disahkan oleh Pihak Perguruan Tinggi/Akademi/Institut dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk semester III/IV, melampirkan KHS semester II;
Untuk semester V/VI, melampirkan KHS semester IV;
Untuk semester VIII, melampirkan KHS semester VI (khusus mahasiswa S1); - Foto copy nilai akreditasi Program Studi dan akreditasi Perguruan Tinggi mahasiswa pemohon yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi bersangkutan;
- Foto Copy Kartu Mahasiswa yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi masing-masing;
- Foto Copy KTP yang masih berlaku;
- Foto Copy Kartu Keluarga;
- Pas Photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy rekening bankaltimtara/BRI yang masih aktif dan telah dilegalisir oleh pihak bank bersangkutan;
- Permohonan dibuat 1 (satu) rangkap serta dijilid.