BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kasus ilegal mining yang berlokasi di kilometer (KM) 48 Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil diungkap Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra pada konferensi pers Polda Kaltim, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada hari Jumat (31/3/2023).
Kali ini, Polda Kaltim menangkap dua orang tersangka dengan inisial BH sebagai pemodal dan H sebagai penambang. BH memberikan modal terlebih dahulu, nanti hasil tambang di jual ke BH. “Mereka melakukan penambangan baru lima hari, dari tanggal 22-27 Maret 2023,” ujarnya.
Dengan barang bukti yang diamankan dua unit excavator warna hijau dan putih, dokumentasi batu bara yang ditumpuk di lokasi sebanyak 750 metrik ton batu bara. “Ini batu bara yang berhasil ditambang selama lima hari. Barang ini belum ada yang dijual,” katanya.
Terungkapnya tambang ilegal dengan luas sekitar dua hektar berdasarkan dari laporan warga dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim langsung menindaklanjuti.
“Ketika mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan langsung dilakukan penindakan dan upaya penangkapan,” ungkapnya.