BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang diterbitkan pada 18 Februari 2022, dapat diterapkan. Apalagi saat ini memasuki bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Terkait hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Johan Marpaung mengatakan bukan melarang penggunaan pengeras suara tetapi penggunaan pengeras suara untuk lebih diatur.
“Kita harus bisa memahami lah bagaimana masyarakat kita, sehingga pengurus masjid harus bisa bijak dalam menyikapi ini supaya kita sama-sama nyaman,” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/3/2023).
Kemenag Kota Balikpapan sudah melakukan diskusi dengan pengurus masjid dan mushola di Kota Balikpapan.
“Insyaallah terkait dengan penggunaan pengeras suara itu, seluruh pengurus masjid memahami. Mereka sadar bahwa penggunaan pengurus suara itu kenapa diatur ya memang harus seperti itu kalau tidak kan nanti bisa mengganggu kenyaman orang,” jelasnya.
Kemenag melalui Dewan Masjid Indonesia Kota Balikpapan maupun penyuluhan dari Kemenag Kota Balikpapan akan mengawasi masjid dan mushola, terkait penggunaan pengeras suara. Jika ditemukan masjid dan mushola yang tidak menerapkan aturan tersebut, maka pihaknya akan memberikan teguran.
“Kami akan tegur jika ada masjid yang tidak mengikuti aturan itu. Kita kan harus saling mengingatkan,” ucapnya.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022, telah diberikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, Takmir atau Pengurus Masjid dan Mushola di seluruh Indonesia, dengan tembusan ditujukan kepada seluruh Gubernur, Wali Kota, Bupati Se Indonesia.