Mutasi Kendaraan di SAMSAT Babulu Penajam Paser Utara, Layanan Prima dan Profesional dari Polri

oleh -
Editor: Ardiansyah
Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Penajam Paser Utara Foto: BorneoFlash.com/Ardiansyah
Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Penajam Paser Utara Foto: BorneoFlash.com/Ardiansyah

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Besaran PKB yang harus dibayarkan bergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan daerah tempat kendaraan terdaftar.

Berikut adalah cara untuk menghitung besaran pajak kendaraan bermotor:

  • Tentukan jenis kendaraan
    Jenis kendaraan yang dimaksud seperti mobil, motor, truk, bus, dan lain sebagainya.
  • Periksa kapasitas mesin
    Kapasitas mesin kendaraan biasanya tertera pada sertifikat registrasi kendaraan. Besaran PKB biasanya semakin tinggi seiring dengan kapasitas mesin kendaraan.
  • Cek nilai NJKB kendaraan
    NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) adalah nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh pemerintah. Nilai ini digunakan sebagai acuan untuk menghitung besaran pajak kendaraan bermotor. NJKB kendaraan dapat diperoleh di kantor SAMSAT atau di situs web yang menyediakan informasi tentang pajak kendaraan bermotor.
  • Hitung besaran PKB
    Setelah mengetahui jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan nilai NJKB kendaraan, selanjutnya adalah menghitung besaran pajak kendaraan bermotor. Besaran PKB dihitung dengan menggunakan rumus tertentu yang dapat dilihat pada situs web SAMSAT atau kantor SAMSAT tempat kendaraan terdaftar.
  • Bayar pajak kendaraan bermotor
    Setelah mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tersebut di kantor SAMSAT terdekat atau melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah.

Berikut adalah Jam Pelayanan Pajak Kabupaten Penajam Paser Utara di Kantor SAMSAT

  • Setiap Hari Senin – Kamis Pukul 08.30 – 14.00 Wita
  • Setiap Hari Jum’at Pukul 08.30 – 11.00 Wita
  • Setiap Hari Sabtu Pukul 08.30 – 12.00 Wita

Jam Pelayanan Pajak Kabupaten Penajam Paser Utara di Kantor SAMSAT Demikian pula untuk Samsat Payment Point

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.